Dalam pelaksanaan kegiatan programnya, lanjut Muharuddin, jadwal kunker ke luar negeri disesuaikan dengan waktu kosong Dewan. Yaitu ketika tidak ada agenda pembahasan rancangan qanun, sidang paripurna, atau kegiatan lainnya. “Komisi yang boleh melakukan perjalanan luar negeri, harus terlebih dahulu menyelesaikan tugas utamanya, yaitu penyelesaian pembahasan qanun,” ujar Muharuddin.
Ia juga mengakui meminta anggota DPRA agar mengatur jadwal keberangkatan secara bergiliran, agar tidak mengganggu tugas dan agenda DPRA.(her)
kunker anggota dpra
* Komisi I ke Amerika
* Komisi II ke Australia
* Komisi III ke Swiss
* Komisi IV ke Maroko
* Komisi VII ke Spanyol
Baca tanpa iklan