Laporan wartawan Tribun Batam, Rachta Yahya
TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN – Seorang narapidana yang tengah menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun disebut-sebut terlibat dalam pengaturan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Karimun.
Hal itu diketahui setelah Ya (26), seorang kurir sabu ditangkap jajaran Polres Karimun, 19 Juli malam sekitar pukul 20.30 WIB di perumahan Taman Anggrek dengan barang bukti sabu seberat 4,5 gram senilai Rp 5 juta.
Ya mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial A yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polres Karimun.
A mengaku kepada Ya bahwa sabu tersebut berasal dari seorang napi di Rutan Karimun. Sayangnya, Ya mengaku tidak kenal dengan napi yang disebut A itu.
Begitu juga dengan cara keduanya berhubungan, apakah melalui jaringan telepon seluler atau A datang membesuk ke rutan, Ya mengaku tidak tahu.
“A bilang barang (sabu) ini dari seorang napi di rutan tapi saya tidak kenal,” ujar Ya saat Polres Karimun menggelar konfrensi pers, Sabtu (23/7/2016).
Kapolres Karimun, AKBP Armaini mengatakan pihaknya masih menyelidiki kebenaran pengakuan tersangka Ya tersebut.
Armaini juga mengaku pihaknya telah mengantongi identitas A, sindikat jaringan kasus tersangka Ya tersebut dan saat ini masih melakukan pengejaran.
“Semuanya masih akan kami selidiki, pengakuan Ya, keberadaan A, untuk A, identitasnya sudah kami kantongi,” terang Armaini. (*)