Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Ketua Komisi C DPRD Kudus, AI ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng.
AI ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni sopirnya dan seorang perantara transaksi sabu.
Sementara teman wanitanya, VR masih berstatus ssbagai saksi.
Sumber BNNP Jateng yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, saat digerebek di sebuah rumah di Puri Anjosmoro pada Senin (25/7/2016) sore, AI kaget dan mengira petugas yang menggerebeknya adalah anggota dari Direktorat Narkoba Polda Jateng.
"Waktu kami grebek itu dia kaget, dia pikir kami anggota dari Narkoba Polda Jateng. Dia sempat bertanya jadi saya mau dibawa ke Polda nih," kata sumber tersebut kepada Tribun Jateng, Selasa (26/7/2016).
Sumber ini pun mengatakan bahwa AI membenarkan pernah digerebek oleh anggota Direktorat Narkoba Polda Jateng di sebuah rumah di Perumahan Tamansari Majapahit, Pedurungan, Kota Semarang pada Sabtu (4/6/2016) lalu.
"Waktu kami tanya, dia pun membenarkan pernah digerebek sama Polda," katanya.