TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Vina Cirebon tetap menyakini kematian Vina dan Eky karena aksi pembunuhan berencana. Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, 27 Agustus 2016.
Sebelumnya, kasus kematian mereka disebut karena kecelakaan.
Tapi kemudian, polisi mengungkap kalau ada aksi penganiayaan dan pemerkosaan.
Baca juga: Putusan PK Vina Cirebon: Keluarga Harap Mahkamah Agung Tolak
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang dihukum delapan tahun dan tujuh lainnya mendapat hukuman seumur hidup. Mereka masih di dalam penjara.
Belakangan, termasuk Saka Tatal yang sudah bebas, terpidana kasus Vina Cirebon mengajukan peninjauan kembali (PK).
Mereka menegaskan bukan di balik kematian Vina dan Eky.
Keluarga berharap Mahkamah Agung (MA) menolak PK tersebut.
Pasalnya, pihak keluarga yakin kalau kasus Vina Cirebon merupakan kasus pembunuhan berencana.
Keyakinan ini disampaikan kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia, dalam sebuah wawancara terkini dengan media.
Reza menegaskan keluarga percaya Vina meninggal akibat pembunuhan berencana, bukan kecelakaan seperti klaim para terdakwa.
"Kami tetap yakin kejadian itu adalah pembunuhan berencana," tegas Reza, mengacu pada bukti dan kronologi kasus, melansir dari YouTube Pos Belitung.
Baca juga: Komnas HAM Minta Kapolri Periksa Polda Jabar dalam Kasus Vina Cirebon
Proses peradilan sebelumnya telah menguatkan keyakinan mereka bahwa Vina tewas akibat pembunuhan dan kekerasan seksual.
Meski yakin PK akan ditolak, keluarga menyerahkan sepenuhnya keputusan hukum kepada majelis hakim Mahkamah Agung.
Mereka menyatakan siap menerima apapun putusan inkrah, termasuk jika dinyatakan kasus ini kecelakaan murni.