News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi PNPM-MP Talaud Rp 95 Juta, Ayub dan Piet Dipenjara 1,5 Tahun

Penulis: Fine Wolajan
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Ayub Moha dan Piet Hein Pasiak, terdakwa korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan di Kabupaten Kepulauan Talaud dinyatakan bersalah.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado yang diketuai Vincentius Banar menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bulan penjara, dalam sidang putusan Selasa (26/7).

Selain penjara, keduanya diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair satu bulan penjara.

Majelis hakim tidak membebankan mereka mengganti kerugian negara, disebabkan kerugian sejumlah Rp 95 juta telah diganti oleh kedua terdakwa.

Keduanya divonis penjara berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jp pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mendengar putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum yang mengawal perkara ini menyatakan masih pikir-pikir.

Dalam uraian dakwaan JPU sebelumnya, kronologi kasus ini berawal saat terdakwa Ayub Moha selaku Pegawai Negeri Sipil menjabat sebagai Camat di Kecamatan Beo.

Ia sekaligus berperan sebagai pembina pelaksanaan PNPM-MP telah melakukan korupsi bersama terdakwa Piet Hein Pasiak selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatanpada PNPM-MP tersebut.

Berawal pada September 2015, bertempat di Kantor Sekretariat Unit Pengelola Kegiatan PNPM-MP Kecamatan Beo Kabupaten Kepulauan Talaud.

Perbuatan kedua terdakwa tersebut, mengakibatkan kerugian perekonomian negara dengan jumlah Rp 95 juta. (fin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini