News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolda Lampung Pastikan Brigadir Medi dan Tarmizi Tersangka Mutilasi Anggota DPRD

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Zarialdi bersama Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Ajun Komisaris Besar Juni Duarsyah tiba di markas Polda Lampung, Rabu (27/7/2016). Kedua pejabat ini tiba dari Mabes Polri. Dari pantauan Tribun Lampung, Juni terlihat membawa kardus berisi barang bukti terkait kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin memastikan dua orang yang ditangkap petugas Selasa (26/7/2016) lalu menjadi tersangka kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.

Kedua orang itu adalah Brigadir Medi, anggota Polresta Bandar Lampung, dan Tarmizi alias Dede, karyawan warung makan.

"Ya mereka sudah tersangka. Sudah diperiksa sejak kemarin oleh penyidik," ujar Ike kepada wartawan, Rabu (27/7/2016) petang.

Menurut Ike, kedua tersangka juga ditahan. Informasi yang didapat Tribun Lampung, Medi dan Tarmizi ditahan di tempat berbeda.

Medi ditahan di rumah tahanan Polda Lampung sedangkan Tarmizi di rumah tahanan Polresta Bandar Lampung.

Mengenai motif, Ike belum mau mengungkapkan karena masih dalam pendalaman. Ia mengatakan, penyidik masih mencocokkan bukti-bukti yang didapat.

Mengenai barang bukti yang dibawa ke Polda Sumatera Selatan dan Mabes Polri, Ike mengaku belum mendapat laporan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Zarialdi.

Menurut dia, bukti-bukti yang dibawa itu masih perlu analisa untuk menguatkan pembuktian.

Jenazah Pansor ditemukan di Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Saat ditemukan, tubuh Pansor sudah tidak utuh alias terpotong-potong.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini