Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Terlilit hutang sebesar Rp 25 juta karena gagal menjalankan bisnis online shop, Ika (21) nekad mengadaikan mobil rentalan.
Kini dara manis yang tercatat sebagai warga Jalan Proklamasi Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat (IB) I harus di sel tahanan Mapolresta Palembang.
Ia diamankan oleh anggota Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Palembang, setelah melarikan mobil Honda Freed yang dia rental dari Joni, Rabu (27/7/2016) malam.
Ika mengatakan, kejadian terpaksa dilakukan untuk membayar hutang kepada konsumen sebesar Rp 25 juta.
Ia memiliki hutang setelah barang-barang elektronik yang dipesan oleh konsumennya, tidak dikirim oleh agen tempat memesan barang.
"Saya ini ada online shop dan menjual barang elektronik pembuat kue. Waktu itu ada konsumen yang memesan barang kepada saya. Uangnya saya sudah kirim, namun barangnya tidak dikirim oleh agen tersebut. Jadi konsumen ini mengejar-ngejar saya terus minta kembalikan uangnya," aku Ika, Kamis (28/7/2016).
Dari situlah, niatan jahat Ika untuk menggadaikan mobil tersebut muncul.
Sekitar dua bulan yang lalu, bersama kedua rekannya Ria dan Rizal, ia mendatangi rental milik Joni, untuk menyewa mobil Honda Fredd tersebut selama satu bulan.
Setelah mendapatkan mobil rentalan tersebut, Ika lalu menggadaikan mobil itu kepada Ismail yang tinggal di daerah Muara Enim.
"Saya kenal dengan orang tempat menggadaikan mobil itu dari Ria dan Rizal itu. Setelah kami di Muara Enim, terjadi kesepakatan, saya meminjam uang sebesar Rp 30 juta dan akan saya bayar dengan jangka waktu satu bulan. Jaminannya ya mobil itu," terangnya.
Uang telah terkumpul dan hendak menebus mobil yang digadaikannya tersebut, Ismail malah menghilang.
Sehingga pemilik mobil melaporkannya ke polisi, dan akhirnya ia diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sebenarnya bukan menghilang pak, namun belum ketemu. Keluarga saya masih mencari keberadaanya. Saya menyesal pak melakukan hal ini," katanya.