News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratusan Botol Miras Ilegal Disita, Pemiliknya Seorang Perempuan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gabungan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Tanah Kota Makassar menyita ratusan minuman keras (miras) di Jl Tinumbu Kecamatan Tallo, Jumat (29/7/2016) dini hari.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Gabungan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Tanah Kota Makassar menyita ratusan minuman keras (miras) di Jl Tinumbu Kecamatan Tallo, Jumat (29/7/2016) dini hari.

Penyitaan ini dilakukan belasan petugas gabungan dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon).

Petugas dari berbagai unit satuan ini juga dipimpin langsung Kapolsek Ujung Tanah Komisaris Polisi (Kompol) Amrullah Suaeb.

"Kami temukan ini di Kelurahan Tabaringan Toko Citra, toko yang dimiliki seorang perempuan ini ternyata menjual minuman keras golongan B yang tidak mengantongi izin," kata Amrullah.

Kurang lebih ada 120 botol minuman keras berbagai jenis. Di antaranya, Bendy Top, 4, Vokka 6, Angggut Merah 6, Bendy Star 7, MC Donald 3, Kijang 7, Anggur Putih 11, Topi Roja 62, Anggur kolesom 14, dan Anggur kolesom kecil 1 botol.

Amrullah menjelaskan, iperasi Cipkon tersebut juga tidak terlepas dari laporan dan pengaduan masyarakat yang masuk dan diterima oleh pihak kepolisian.

"Barang buktinya sudah kami bawa dan disita, pemiliknya juga sedang kami lakukan penyelidikan terkait minuman yang ia dapatkan," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini