Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM JOGJA - Manajemen taksi berbasis aplikasi Go Car Yogyakarta menyatakan akan menghentikan sementara layanannya hingga dapat memenuhi persyaratan seperti yang tertuang dalam Permenhub no 32 Tahun 2016.
Hal tersebut diungkapkan dalam rapat koordinasi Dishub DIY dengan berbagai elemen mulai dari Organda, pengusaha taksi hingga kepolisian pada Selasa (19/7/2016).
Kepala Dishub DIY Sigit Haryanta mengatakan awalnya pihaknya menerima laporan dan keluhan dari beberapa pihak tentang beroperasinya Go Car.
Dia kemudian memanggil manajemen Go Car serta sejumlah pihak terkait mulai dari Organda, Biro Hukum Setda DIY hingga kepolisian.
Sigit sendiri mengatakan bahwa selama ini pihaknya belum pernah menerima pengajuan izin dan mengeluarkan izin kepada Go Cae di DIY.
"Waktu kami panggil mereka mengakui bahwa betul sudah melakukan pelayanan dan saya minta dihentukan dulu sebelum proses perijinannya selesai," jelas Sigit Senin (1/8/2016).
Manajemen Go Car sendiri dalam rapat tersebut bersikap kooperatif dan menyatakan siap menutup sementara layanannya di DIY.
"Mereka secara eksplisit menyatakan siap tidak mengoperasikan dulu," tambahnya.
Jika memang moda transportasi berbasis transportasi tersebut masih beroperasi seperti yang dikeluhkan Organda DIY maka dia siap berkoordinasi dengan kepolisian dan PPNS untuk menertibkannya.
Sementara itu saat Tribunjogja.com mendatangi kantornya yang ada di Jl Tentara Zeni Pelajar Bumijo Yogyakarta tidak ada pihak yang mau beebicara tentang larangan tersebut.
Salah seorang petugas keamanan yang ada di sana mengatakan seluruh manajemen sedang berada di Jakarta sejak Jumat lalu dan belum diketahui kapan kembali ke Yogyakarta. (*)