Laporan Wartawan Tribun Jogja, Jihad Akbar
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Puluhan warga RW 37 Prayan, Condongcatur, Depok, Sleman, berunjukrasa menolak berdirinya waralaba modern berjejaring di wilayahnya, Senin (1/8/2016).
Mereka membentangkan spanduk berisi penolakan di seberang jalan yang berhadapan dengan toko modern tersebut. Sehari sebelumnya, Minggu (31/7/2016) sore, warga sudah memasang spanduk penolakan.
Ketua RW 37, Untung, mengatakan pagi harinya spanduk yang mereka bentangkan tiba-tiba menghilang. "Kami kurang tahu siapa yang melepas spanduknya," ujar dia.
Aksi penolakan yang dilakukan warga bukan tanpa alasan. Keberadaan toko modern menurut mereka sangat merugikan perekonomian warga di wilayahnya.
Warga yang menggantungkan hidupnya pada usaha kelontong, kalah bersaing jika berhadapan dengan toko modern yang memiliki modal jauh lebih besar.
Selain itu permasalahan perizinan menjadi lanadasan warga menolak waralaba modern berjejaring itu. Untung mengatakan izin lokasi sejak awal sudah tidak sesuai.
"Izinnya di RW 36, sedangkan ini lokasinya di RW 37," ungkap Untung.
Penolakan toko bejeraring pernah bergulir terjadi beberapa tahun lalu. Pada 2011 di lokasi itu pernah berdiri waralaba modern berjejaring yang sama.
Warga mengirimkan surat ke Pemkab Sleman. Tidak berselang lama toko itu berubah menjadi toko kelontong. "Terus berubah lagi. Beberapa waktu lalu jadi Zilmart (waralaba)," ujar dia.
Setelah izinnya berakhir, pemilik memperpanjang dan kembali mendirikan waralaba modern berjejaring. Warga menilai jika izin yang dikantongi pemilik toko sudah salah sejak awal 2011.
Yudi, warga RW 37 mengatakan aksi penolakan telah menjadi kesepakatan warga bersama.
"Anehnya, setiap kami melakukan aksi selalu ada isu jika yang menolak hanya satu atau dua orang saja," ungkap dia.
Tak hanya unjuk rasa, warga juga memaksa menutup waralaba berjejaring. Akibatnya mereka dilaporkan ke polisi. "Kita malah dikriminalisasi," sambung Yudi.