Laporan Wartawan Tribun Medan, Hendrik Fernandes
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pemerintah Kota Medan menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp 2,7 triliun merujuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan tahun anggaran 2016.
Anggaran ini terbagi dalam belanja tidak langsung sebesar Rp 2,1 triliun dan tidak langsung sebesar Rp 600 miliar. Sayangnya tak ada rincian anggaran sebanyak itu yang dapat publik pantau.
"Tanya ke Aswita Agustini. Beliau Kasubag Penyusunan Program BPKD," ujar Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah, Syahrial Rangkuti kepada Tribun Medan, Senin (1/8/2016).
Aswita adalah Kepala Sub Bagian Penyusunan Program BPKD di Pemkot Medan. Tribun Medan sempat menanyakan Aswita seperti disarankan atasannya, tapi ia meminta rincian anggaran dapat dilihat di website Pemkot Medan.
"Lengkap di website. Silakan lihat satu per satu ya," perintah Aswita.
Berdasarkan pengamatan Tribun Medan tidak ada penjabaran mengenai belanja pegawai di www.pemkomedan.go.id. Di sana tak semua unit kerja memiliki website. Dari 65 unit kerja hanya 43 saja yang memiliki website resmi.
"Wah saya lupa tempatnya! Yang penting sudah diunggah di website pemkot. Internet kantor juga lambat," ia menjawab ketus.
Komisioner Komisi Informasi Sumatera Utara, Ramdeswati Pohan, mendesak Pemkot Medan segera melengkapi sarana informasi di seluruh unit kerjanya agar dapat diakses publik.
"Seluruh aktivitas yang disertai pemakaian APBD ataupun APBN harus dipublikasikan. Website harus dibenahi. Website yang lengkap harus memiliki profil, kinerja, dan data pemakaian anggaran," beber Ramdeswati.