Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Sebanyak 5,4 kilogram ganja kering diamakan Sat Opsnal Polsek Senapelan, Selasa (2/8/2016) siang dari dua orang tersangka NJ dan AS.
Pengungkapan tersebut setelah polisi melakukan penyemaran sebagai pembeli.
Kapolsek Senapelan, Kompol Dedi Harza Kesuma mengkonfirmasi, daun ganja kering yang diamankan terdiri dari 54 paket.
"Awalnya kita sita 20 bungkus seberat dua kilogram dari tangan tersangka AS. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan lagi 3,4 kilogram lagi," terang Kapolsek.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Senapelan berikut dengan barang bukti daun ganja kering.
"Pemeriksaan masih dilakukan untuk kemudian akan dilakukan pengebangan pengungkapan tersebut," terang Dedi. (*)