News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengelak Jadi Begal, Tapi Mencoba Menusuk Petugas Patroli

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim begal Polsek Patumbak mengamankan dua dari enam begal yang sedang memburu seorang pengendara mobil, Selasa (2/8/2016) dini hari.

Laporan Wartawan Tribun Medan, Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tim begal Polsek Patumbak, Kota Medan, mengamankan dua dari empat pelaku begal saat melakukan patroli Rabu (3/8/2016) dini hari.

Saat proses penangkapan, petugas patroli nyaris kena tikam Andre Syaputra (20). Beruntung petugas lebih gesit dan melumpuhkan Andre dan rekannya, Rendy Pasaribu (25).

Andre tercatat sebagai warga Jalan Tuba IV, Kecamatan Medan Denai dan Rendy warga Jalan Bahagia, Kelurahan Teladan Timur, Medan, Sumatera Utara.

Kedua pelaku ditangkap di seputaran Jalan Sisingamangraja, Medan, tepatnya di jembatan layang Medan Amplas. Tim begal dipimping Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Fery Kusnadi.

"Saat itu petugas stanby di salah satu pos tim begal yang berada persis di bawah Fly Over Medan Amplas, petugas melihat enam pengendara motor sedang mengejar seorang pengendara kereta (mobil) lainnya yang saat melintas di jalur flay over Medan Amplas," cerita Ferry.

Petugas lantas mengejar para pelaku. Ketika mendekat, satu dari enam pelaku mencoba melukai petugas menggunakan pisau.

"Petugas lainnya langsung mengepung kedua pelaku dan berhasil melumpuhkannya dengan tendangan. Sementaran empat dari enam pelaku berhasil kabur melarikan diri," jelas Ferry.

Selanjutnya, polisi memboyong kedua pelaku berserta barang bukti satu unit motor Yamaha Mio nomor polisi BK 5152 ABO hitam dan sebilah pisau milik kedua pelaku ke markas.

"Pelaku begal ini kita tangkap ketika mereka sedang konvoi mencari korban yang mau mereka rampok. Kita meyakini mereka begal yang salama ini kita cari. Mereka ini tidak segan-segan melukai korbannya," beber Ferry.

Rendy, salah satu pelaku, bersumpah ia dan teman-temanya tidak berniat merampok pagi itu.

"Aku anak yatim bang, tidak mungkin aku bohong. Kami sedang menunggu teman kami. Sumpah bang. Sumpah," ucapnya dengan wajah tertunduk.

Polisi menjerat kedua pelaku Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini