Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pengacara Ojang Sohandi, Rohman Hidayat, mengatakan, kliennya pindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Bandung dalam keadaan sehat.
Ia yang datang dari Rutan Polres Jakarta Timur itu didampingi kakaknya.
"Untuk ruangannya kami belum tau," kata Rohman kepada wartawan di Rutan Kelas I A Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (5/8/2016).
Rohman mengatakan, Bupati Subang nonaktif karena terjerat kasus korupsi BPJS itu datang ke Kota Bandung bersama dua tersangka lainnya.
Dua tersangka lainnya, yakni Devi Rohaeni dan Fahri Normalo, jaksa penutut umum yang pernangani perkara kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang.
"Untuk Devi dan Fahri infonya dipindahkan ke Lapas Sukamiskin," kata Rohman.
Rohman menyayangkan kliennya dipindahkan ke Rutan Kelas I A Bandung. Harapannya, kata dia, Ojang bisa dipindahkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin. Menurutnya, ada beberapa pertimbangan KPK memisahkan Ojang dengan dua tersangka lainnya.
"KPK berpendapat lain karena di Sukamiskin sudah ada jajang dan budi (dua terdakwa BPJS Subang. Red). Jadi Pak Ojang dititipkan di sini selama masa persidangan," kata Rohman.
Ojang dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) kelas I A Bandung, Jalan Jakarta, Jumat (5/8/2016) malam. Ia datang mengendarai Kijang Inova putih dikawal mobil Panther hitam milik KPK dari Rutan Polres Jakarta Timur.
Pantauan Tribun, Ojang yang mengenakan kemeja batik berwarna gelap itu datang sekitar pukul 19.20 WIB. Pria yang tersangkut kasus korupsi BPJS di Kabupaten Subang itu membawa tas hitam di tangan kirinya.
Tanpa basa-basi, Ojang masuk kedalam rutan meski diadang awak media yang menunggu. Ia hanya melempar senyuman ke arah wartawan yang mencoba menanyakan kondisi kesehatanya.
Informasi yang dihimpun Tribun, Ojang dipindahkan ke Rutan Kelas I A Bandung lantaran masa tahanan di KPK akan segera habis. Ojang nantinya juga akan menjalani sejumlah persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada akhir bulan ini. (cis)