TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pemerintah hanya membutuhkan trust (kepercayaan) dari masyarakat sebagai syarat keberhasilan pelaksanaan Tax Amnesty.
Menakuti-nakuti wajib pajak atas hukuman yang akan diterima jika tidak melaporkan kekayaannya akan menjadi bumerang bagi pemerintah.
Alasannya adalah, selain membutuhkan trust dari pemerintah, masyarakat wajib pajak juga mengharapkan adanya kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Demikian dijelaskan oleh promovendus Doktor bidang Ekonomi, Y Sri Susilo kepada media setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Peran Modal Sosial Dalam Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 1980 – 2013”, Jumat (5/8/2016).
Susilo dinyatakan lulus dengan nilai sangat memuaskan dari Program Doktor Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Dijelaskan Susilo bahwa dalam pembangunan ekonomi modal sosial sangat dibutuhkan disamping modal insani (human capital), modal fisik, modal finansial, dan modal IPTEK.
Dapat disebut dengan modal sosial jika ada 3 unsur yakni kepercayaan (trust), jejaring (networking) dan norma. Ketiga hal inilah yang turut menentukan keberhasilan pembangunan ekonomi.
“Secara konspetual, modal sosial itu berkembang melalui disiplin ilmu sosial, ilmu politik dan ilmu ekonomi."
"Untuk Indonesia, modal sosial menjadi fokus pada tahun 1980-an setelah adanya riset yang dilakukan Bank Dunia."
"Sekalipun senantiasa diperdebatkan, modal sosial disepakati memiliki andil kuat dalam pembangunan ekonomi,” ujarnya.
Utang yang didapat tidak melalui lembaga keuangan yang sering terjadi di dalam masyarakat bawah, dijelaskan lebih lanjut oleh Susilo, dimungkinkan karena adanya trust antar pelaku ekonomi.
Jika terjadi gagal bayar atas sebuah utang, penjadwalan utang masih dimungkinkan ketika jejaring (networking) melakukan fungsinya. Personal guarantee adalah bentuk dari kepercayaan (trust) dan jejaring (networking).
Tentu, ditambahkannya, kepercayaan dan jejaring dimungkinkan ketika para pelaku ekonomi memiliki norma yang telah disepakati bersama.
“Oleh karena itu, saya melihat bahwa ancaman utama dari keberhasilan Tax Amnesty adalah trust dari masyarakat."
"Tax amnesty akan berhasil jika pemerintah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat."
"Namun kepercayaan itu membutuhkan serangkaian persyaratan termasuk didalamnya kepastian hukum dan asas pemberlakuan sama di hadapan hukum,” tegas dosen Fakultas Ekonomi Universitas Atmajaya.
Trust masyarakat kepada pemerintah juga harus dibangun dalam tindakan nyata terutama dalam pemberantas korupsi.
Jika vonis hukuman atas pelaku korupsi dianggap tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, trust masyarakat itu akan hilang.
Promotor Y Sri Susilo untuk mendapatkan gelar doktor ini adalah Prof Lincoln Arsyad MSc, PhD Prof DR Ir Darsono MSi, DR Guntur Riyanto MSi.
Sementara Dewan Penguji adalah Prof Drs Sutarno MSc PhD, Prof Dr Mohammad Furqon Hidyatullah MPd, Dr Hunik Sri Runing Sawitri MSi, Prof Dr Tulus Haryono MEk, Prof Lincoln Arsyad MSc PhD, Prof DR Ir Darsono MSi, DR Guntur Riyanto MSi, Prof Dr JJ Sarunggu MS, Dr AM Soesilo MSc dan Prof Dr Edy Suandi Hamid MEc. (*)