TRIBUNNEWS.COM, AMLAPURA - Dua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, I Made Muliarta (28) dan I Gede Morfin (20) ditangkap polisi.
Sementara korban yang masih syok "diamankan" di Kantor Komisi Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Bali.
Keduanya tertunduk lesu saat diperiksa satuan reserse kriminal (satreskrim) Polres Karangasem, Jumat (5/8/2016).
Di hadapan penyidik, dua pemuda pengangguran ini menceritakan perbuatan bejatnya.
Dua pria asal Desa Tianyar Timur, Kecamatan Kubu, ini mengaku memperkosa Ni MWS (17) di rumah Muliarta, Senin (1/8/2016) pukul 22.30 Wita.
Korban diperkosa secara bergiliran. Pelaku beraksi ketika korban sudah tak sadarkan diri.
Sebelum diperkosa, pelaku mengaku pesta tuak dan arak bersama korban. Tempatnya di rumah Muliarta alias Gombloh.
Korban minum arak hingga 1,5 botol. Lantaran sudah tak sadar, korban dibawa ke kamar Muliarta oleh Morfin.
"Karena sudah mabuk, korban saya bawa ke kamar Gombloh. Teman korban, Ni Luh DP, saya antar pulang pakai motor. Yang ngajak korban ke rumah Gombloh Ni Luh DP, sekitar pukul 19.30 Wita," jelas Morfin di hadapan penyidik.
Morfin yang pernah merasakan sel tahanan selama enam bulan, mengaku sudah akrab dengan korban. MWS sering diajak jalan keluar rumah dengan sepeda motor.
Peristiwa ini terungkap setelah kakak korban mencari adiknya yang belum pulang hingga larut malam.
Wanita tamatan SMP itu kemudian ditemukan sekitar pukul 23.00 Wita di rumah Muliarta.
Saat itu, korban yang tak sadarkan diri ditemukan di kamar tanpa busana.
Morfin yang kebetulan berada di dalam kamar ditanya, namun tak menjawab.
Pria yang pernah terlibat kasus pembobolan konter handphone itu hanya terdiam di bawah lemari.
Dengan perasaan penuh emosi, sang kakak kemudian membawa adiknya pulang ke rumah.
Selanjutnya ia melaporkan ulah bejat Muliarta dan Morfin ke Polsek Kubu.
Kepala Satreskrim Polres Karangasem, AKP Noor Maghantara menyebutkan, korban diperkosa secara bergilir.
Muliarta memperkosa korban terlebih dahulu, kemudian disusul Morfin.
"Cuma, Morfin keburu kedapatan oleh kakak korban yang datang ke rumah Muliarta," tandasnya.
Pelaku juga mengatakan sebelum terjadi pemerkosaan terlebih dulu mereka melakukan pesta miras.
"Yang minum saat itu sekitar enam orang," jelas Maghantara.
Lima orang saksi, pelaku, dan korban sudah diperiksa petugas. Termasuk kakak korban dan pamannya.
Hasilnya, pelaku mengakui segala perbuatan. Diduga, pelaku melakukan karena dipengaruhi minuman keras.
Petugas Polsek Kubu menangkap kedua pelaku, Selasa (2/8/2016). Tak ada perlawanan saat penangkapan.
Pelaku sudah pasrah, dan mengikuti apa yang diinstruksikan petugas. Pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Karangasem.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 26 (d), jo 81 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015, tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 5 tahun penjara.
Masih Syok
Sementara korban belum bisa ditemui. Menurut Maghantara, korban berada di Kantor Komisi Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Bali. Tepatnya di Perumahan Jasri, Kecamatan/Kabupaten Karangasem.
Ketua KPPA Bali, Ni Nyoman Suparni, membenarkan jika MWS berada di kantornya.
Korban hingga kini masih syok akibat kejadian yang menimpanya. Korban juga masih belum bisa ditemui, apalagi untuk diwawancarai awak media.
"Iya, korban pelecehan memang sedang berada di Kantor KPPA. Dia masih syok dan trauma dengan kejadian yang menimpanya," jelas Suparni melalui ponsel, kemarin.
Saat dihubungi, Suparni mengaku sedang berada di Kabupaten Buleleng.