Laporan wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - NK (30) dan NA (32), dua petugas Panti Rehab Narkoba diamankan Satreskoba Polresta Denpasar karena sabu-sabu (SS).
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo didampingi Kasatreskoba Polresta Denpasa Kompol Gede Ganefo menuturkan, keduanya ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Pendidikan Denpasar Bali. Mereka diamankan sekira pukul 19.00 Wita.
"Dari NK kami amankan 3 paket sabu berat bersih 2,24 gram dan dari NA kami amankan dua paket Sabu dengan berat bersih 5,22 gram, 5 butir ekstasy, lima butir tablet warna krem," ucapnya, Minggu (7/8/2016).
Dijelaskannya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat jik NK dan teman laki-lakinya, yang tinggal bekerja di panti rehab adiksi ketergantungan narkoba dan HIV/AIDS, sering menghisap Narkoba.
Kemudian petugas melakukan pengintaian hingga digerebek untuk diamankan.
"Dari NK didapati sabu yang ditemukan di saku celana panjang jeans hitam. Dari NA didapati dua paket berisi masing masing 5 butir diduga ekstasi disaku depan kiri celananya," jelasnya.
Pihaknya kini masih mengembangkan dari mana barang haram itu didapatkan oleh kedua tersangka. (ang)