News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korban Pencabulan Dua Kerabatnya Cabut Laporan Polisi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban perkosaan.

TRIBUNNEWS.COM, AMLAPURA - Dalam hati MWS (17) sejatinya belum bisa menerima kejadian yang mernimpanya. Dua pria yang yang ia kenal baik tega memperkosanya.

Ia termenung di Kantor Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Bali, Senin (8/8/2016) sekitar pukul 11.30 Wita.

Wajahnya pucat, matanya pun memerah. Ia mengaku masih shock dengan kejadian tersebut.

Remaja asal Desa Tianyar Timur, Kecamatan Kubu, Karangasem ini dirudapaksa bergiliran oleh dua pria yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.

Setelah kasus tersebut dilaporkan, kini masalah baru datang lagi.

Ada yang menyalahkannya, menganggap seharusnya aksi asusila yang dilakukan Made Muliarta (28) dan Gede Morfin (20) semestinya tidak sampai ke ranah hukum.

"Saya tidak kuat dengan masalah yang saya hadapi ini. Orangtua menyalahkan karena membawa kasus ini ke kepolisian. Begitu juga masyarakat menganggap langkah saya tidak mencerminkan kekeluargaan," ujarnya kebingungan.

Dua hal tersebut membuatnya terpaksa mencabut laporannya di kepolisian.

Baca: Gadis 17 Tahun Dicabuli Dua Pemuda Usai Pesta Tuak

Remaja tamatan SMP yang bekerja di Denpasar itu tidak mau melihat orangtuanya dikucilkan dari desanya, terlebih mencuat anggapan yang menyatakan langkahnya melaporkan ke pihak berwajib salah.

"Makanya saya cabut. Berlanjut atau tidak, itu urusan penegak hukum. Intinya, saya sudah mencabut. Memang, dari lubuk hati belum menerima. Meraka (pelaku) masih keluarga saya," jelasnya MWS.

Kendati demikian, ia menegaskan pencabutan kasus ini murni keinginannya sendiri. Tidak ada ancaman dari keluarga pelaku, maupun dari pihak lainnya.

Langkah ini dia ambil demi kebaikan keluarganya semua.

"Bapak saya sudah meninggal. Tinggal ibu, adik, dan kakak saja. Saya ingin semuanya baik-baik saja," kata dia dengan nada sedih.

MWS pasca kejadian mengalami trauma. Ia lalu dititipkan sementara di rumah Ketua KPPA Bali, Ni Nyoman Suparni.

Setelah hampir delapan hari di sana, kondisi mentalnya berangsur membaik.

Suparni mengatakan, kasus ini dicabut atas keinginan keluarga korban, bukan karena ancaman.

KPPA tidak memiliki hak untuk mengintervensi. Tugasnya hanya melakukan pendampingan untuk pemulihan mental MWS.

"Memang sudah dicabut. Kita hanya melakukan pendampingan, dan melakukan penguatan mental. Masalah kasusnya dicabut atau tidak, itu hak korban. Saya tak memiliki hak untuk mengintervensi," kata Suparni.

Seperti diberitakan sebelumnya, MWS dirudapaksa oleh Made Muliarta dan Gede Morfin secara bergiliran di Desa Sukadana Kecamatan Kubu, Senin (1/8/2016) pukul 22.30 Wita.

Mereka berdua beraksi setelah menggelar pesta tuak dan arak bersama korban.

MWS minum arak hingga 1,5 botol sampai ia tak sadarkan diri.

Saat itu korban langsung digilir.

Kakak korban, I Putu Surya Darma lalu mencari adiknya itu.

Namun si adik ia temukan dalam keadaan tak sadarkan diri tanpa mengenakan pakaian.

Proses Hukum Tetap Jalan
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Noor Maghantara mengatakan proses hukum tetap dilanjutkan meski korban pemerkosaan telah mencabut laporannya.

Sesuai Undang-undang Perlindungan Anak, pelaku diproses untuk memberikan efek jera agar tidak melakukan perbuatan yang sama lagi di kemudian hari.

"Iya benar memang dicabut tapi proses hukum tetap jalan sesuai undang-undang dengan tujuan agar pelaku tidak melakukan hal sama. Pencabutan laporan ini setidaknya bisa memperingan hukuman pelaku saat masa persidangan nanti," kata dia.

Kapolres Karangasem, AKBP Sugeng Sudarso mengatakan saat ini kedua pelaku masih ditahan pihak kepolisian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini