Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Hasil dari Tim Assesmen Terpadu (TAT) terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Ketua Komisi C DPRD Kudus, Agus Imakudin telah keluar.
TAT yang terdiri dari unsur Polda Jateng, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, Kejaksaan memutuskan Agus menjalani pembantaran sembari menunggu proses hukum berjalan.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo, mengatakan, Agus saat ini menjalani pembantaran di Balai Rehabilitasi Sosial Eks Penyalahgunaan Napza Mandiri Semarang.
"TAT hasilnya membantarkan tersangka (Agus Imakudin) di Balai Rehabilitasi di Pedurungan," kata Tri, Rabu (10/8/2016).
Tri mengatakan, Agus Imakudin telah menjalani pembantaran di Balai Rehab itu selama lima hari.
"Sudah lima hari di sana," katanya.
Meski tak ditahan, Tri mengatakan Agus tetap menjalani proses hukum yang menjeratnya.
"Proses hukum tetap jalan, ini kami percepat agar segera dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.(*)