Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung menggerebek rumah yang menjual minyak bekas atau jelantah di Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Sumedang, Jumat (12/8/2016) dini hari.
Petugas mengamankan 25 jeriken dan 25 ember berisi minyak jelantah yang siap diedarkan.
Kepala BBPOM Bandung, Abdul Rahim mengatakan, penggerebekan itu berdasarkan pengaduan masyarakat yang melihat kegiatan penjualan minyak bekas di Kabupaten Sumedang.
Pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati rumah pengolahan minyak jelantah tersebut di Kecamatan Tanjungsari.
"Berdasarkan hasil penelusuran, kami menggerebek rumah itu saat pemilik rumah tersebut sedang mengolah minyak jelantah," kata Abdul kepada wartawan di kantornya, Jalan dr Djundjunan, Kota Bandung, Jumat (12/8/2016).
Dikatakan Abdul, rumah penjualan minyak jelantah tersebut belakangan diketahui milik AM. Menurutnya, AM juga mengolah minyak jelantah tersebut. Dalam pengolahannya, Ia mempekerjakan tiga karyawan setiap hari.
"Bukan bahan kimia, jadi AM ini mengolah kembali minyak yang sudah digunakan atau minyak jelantah. Padahal minyak goreng itu hanya boleh tiga kali dipakai," kata Abdul.
Abdul mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus pengolahan minyak jelantah tersebut. Sejauh ini berdasarkan hasil keterangan, AM membeli minyak goreng jelantah itu dari sejumlah pengepul. Lantas AM menampungnya dan mengolahnya untuk dijual kembali.
"AM dan tiga karyawannya ini menyortir minyak-minyak bekas tersebut. Setelah menyortir, mereka menyaring minyak jelantah tersebut. Kemudian mereka jual kembali," kata Abdul. (cis)