News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Bihun Bikini

Kasus Bihun Kekinian, BBPOM Bandung Telah Periksa Delapan Saksi

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung menunjukan produk bihun kekinian atau bikini

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Proses hukum makanan ringan bihun kekinian (bikini) masih berjalan hingga saat ini.

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung masih memeriksa sejumlah saksi.

“Masih lanjut dan kami akan akan menambah pemeriksaan saksi lagi,” kata Kepala BBPOM Bandung, Abdul Rahim kepada Tribun di kantornya, Jalan dr Djundjunan, Kota Bandung, Jumat (12/8/2016).

Abdul mengaku, pihaknya telah memeriksa delapan saksi terkait dengan peredaran makanan kontroversial tersebut.

Kedelapan saksi itu merupakan orang dekat produsen Bikini, yakni Pertiwi Darmawanti Oktavia alias Tiwi (19).

“Kami juga sudah memeriksa mentor sewaktu TW mengikuti kursus di Kota Bandung,” kata Abdul.

Terkait dengan hasil uji laboratorium, Abdul mengaku sudah mengantonginya.

Berdasarkan hasil pengujian, makanan yang gambar sampul kemasannya bikini itu tidak mengandung bahan yang berbahaya untuk dikonsumsi manusia.

“Jadi sekedar tidak ada izin edar,” kata Abdul seraya menyebut belum menaikkan status TW dalam kasus makanan tanpa izin edar tersebut.

“Masih saksi dan kita tunggu dulu,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Tiwi menjalani pemeriksaan selama enam jam di kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, Senin (8/8/2016).

Ia yang datang bersama seorang wanita dan seorang pria dengan mengendarai mobil Fortuner putih itu keluar gedung pemeriksaan BBPOM Bandung sekitar pukul 17.15 WIB.

Tiwi diperiksa setelah tim BBPOM Bandung menggrebek rumahnya di Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Sabtu (6/8/2016) sekitar pukul 00.15 WIB.

Makanan itu dianggap kontroversial lantaran gambar sampul kemasannya yang tidak senonoh dan dianggap tidak memiliki izin edar. (cis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini