News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kedapatan Jadi Calo, 19 Polisi Diciduk Propam Polda Jatim

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan wartawan Surya, Anas Miftakhudin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Operasi Ongkap Tangan (OTT) yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim menangkap 19 oknum polisi dan PNS dari Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) di jajaran Ditlantas Polda Jatim.

Oknum polisi dan PNS yang tertangkap dalam OTT itu dari Satpas Ngawi, Magetan dan Situbondo.

Dari Satpas Polres Ngawi ada 7 oknum polisi, Satpas Polres Magetan 9 oknum polisi dan Satpas Polres Situbondo ada 3 oknum polisi.

Untuk Satpas Polres Ngawi yang diamankan adalah Briptu YPA, Bripka JE, Aipda SK, Aiptu AS, dan Bripda SP, Bripka Gys dan Bripka RN.

Satpas Polres Magetan Brigadir SM, Brigadir HK, Ipda SL, Bripka YC, Bripka AW, Brigadir AA, Brigadir YAS, Aiptu SR, Aiptu AL. Sedangkan Satpas Situbondo adalah Brigadir AA, Ipda LS dan Brigadir MH.

Pascapenangkapan ke 19 oknum polisi, dibawa ke Polda Jatim untuk pemeriksaan di Unit Pengamanan Internal (Paminal).

"Sekarang masih menjalani pemeriksaan untuk tindakan lebih lanjut," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol RP Argo Yuwono kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Sabtu (13/8/2016).

Informasi yang diperoleh di lapangan, kegiatan itu dilakukan sejak satu pekan lalu, dari tanggal 5 hingga 6 Agustus.

Dimana ke 19 oknum polisi itu ditangkap karena membantu melakukan pengurusan surat kendaraan yang dilakukan masyarakat. Mulai kendaraan roda dua maupun empat.

Seperti pengurusan SIM, pajak kendaraan, TNKB maupun balik nama kendaraan.

Namun ulah yang dilakukan oknum polisi itu menyalahi aturan. Karena mereka membantu dan minta sejumlah uang kepada masyarakat untuk kepentingan pribadi.

Padahal di seluruh kantor Satpas di jajaran Polda Jatim sudah terpasang banner imbauan untuk mengurus surat kendaraan sendiri tanpa melalui calo terlebih oknum polisi.

Kombes Argo, menegaskan upaya yang dilakukan Bidpropam Polda Jatim sebagai upaya bersih-bersih di lingkungan internal kepolisian.

"Mereka (oknum polisi) berbuat sesuatu di luar jalur yang ada tidak dibenarkan," terangnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Menurutnya, operasi yang dilakukan itu sebagai bentuk untuk menunjukkan pada masyarakat.

Bahwasanya siapapun yang terlibat penyuapan, baik itu pemberi atau penerima tidak peduli itu polisi atau orang sipil akan ditindak tegas.

Terutama, di lingkungan internal polisi seperti di kepengurusan SIM atau surat kendaraan yang sering terjadi di Satpas.

"Ini adalah salah salah satu program Kapolri untuk memberantas korupsi dan menindak siapapun itu orangnya. Meski itu polisi harus ditindak. Sanksinya bisa administrasi hingga pemecatan," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini