Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNEWS.COM, LAMPUNG - Rohman (35) ditangkap petugas Polsek Tanjungkarang Barat menangkap karena menjadi tersangka pencurian dengan kekerasan (curas).
Polisi meringkus Rohman di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sukajawa.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Heru Adrian mengatakan, Rohman ditangkap karena menodong seorang pelajar berinisial MR (18).
"Tersangka mengaku sebagai anggota marinir memaksa korban menyerahkan uangnya sebesar Rp 2 juta," ujar Heru, Senin (15/8/2016).
Menurut Heru, Rohman menodong korban menggunakan benda menyerupai senjata api meminta korban menyerahkan uangnya.
"Tersangka mengancam akan membunuh korbannya jika tidak memberikan uangnya," katanya.