Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polisi mencokok Ra (18) di rumahnya di Gang Nangka, Kelurahan Gunung Mas, Teluk Betung Selatan, setelah membakar kios ban Barokah Jaya.
"Saya dapat bisikan gaib, disuruh membakar kios ban," ungkap Ra usai diamankan Tim Antibandit Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Telukbetung Selatan, Jumat (19/8/2016).
GARIS POLISI - Anggota Polresta Bandar Lampung melakukan identifikasi kios ban Barokah Jaya di Jalan Hasanudin, Kelurahan Gunung Mas, Teluk Betung Selatan, yang terbakar pada Minggu (14/8/2016). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA
Akibat perbuatan Ra, pemilik kios ban Barokah Jaya merugi sampai Rp 300 juta. Sebanyak 200 ban dan 70 velg beserta kiosnya ludes terbakar.
Berdasar pengakuannya, Ra mendapat bisikan gaib dari seseorang. Bisikan itulah yang menuntun Ra membakar kain lalu melemparkannya ke kios ban. Ia membantah menaruh dendam kepada si pemilik kios.
Selama ini Ra mengenal baik pemilik kios ban. Sehari-hari ia bekerja sebagai tukang parkir di dekat kios ban. Hubungan Ra dan pemilik kios pun berlangsung baik.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Dery Agung Wijaya, membenarkan pelaku disuruh seseorang untuk membakar kios ban. "Nama yang disebutkan tidak ada orangnya," ucap dia.
INTEROGASI - Polisi memamerkan Ra (18), pemuda yang membakar kios ban Barokah Jaya di Jalan Hasanudin, Kelurahan Gunung Mas, Teluk Betung Selatan, Minggu (14/8/2016). Foto diambil Jumat (19/8/2016). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA
Polisi menangkap Ra setelah mengecek kamera pengawas yang ada di sekitar kios ban. Dari rekaman itu muncul seorang pria sengaja menyulut kain dan melemparkannya ke kios ban.
Motif Ra membakar kios ban masih didalami petugas. Penyidik menjerat Ra pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.