TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kuasa Hukum Sarah Connor, Erwin Siregar menyatakan kliennya ditetapkan tersangka untuk kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa.
Sarah ditetapkan tersangka dengan 16 pertanyaan yang ditanyakan penyidik ke Sarah. Tetapi belum masuk pada materi.
"Sampai saat ini belum bisa disampaikan apa saja materinya. Bersalah atau tidak bersalah belum mencakup materi. Jadi memang nanti pada Senin (22/8/2016). Baru kita tahu materinya apa," ucapnya, Sabtu (20/8/2016).
Dia mengaku, pendampingan terhadap Sarah ini ialah melalui konsulat Australia yang menyodorkan list pengacara kepada Sarah Connor.
Dan Sarah menunjuk Erwin Siregar Law Firm. Dan di samping itu, Robert Puana law Firm juga menjadi pendamping Sarah.
"Pemeriksaan antara Sarah dan David dilakuan secara terpisah. Saat ini Sarah mengeluh capek saja.
Dan Harapannya Sarah, meminta untuk membelanya sekuat tenaga," urainya.
Diberitakan sebelumnya, terduga pelaku pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, Sarah Connor akhirnya ditetapkan tersangka.
Naiknya status dari terduga pelaku menjadi tersangka pada Sarah ini, disampaikan kuasa hukumnya Erwin Siregar.
"Status Sarah kini menjadi Tersangka," kata Erwin, Sabtu (20/8/2016).
Menyoal David, Erwin mengaku tidak menetahuinya. Sebab, ia hanya mendampingi Sarah.
"Kalau David kami tidak tahu. Kami hanya mendampingi Sarah," tandasnya.
Sehari sebelumnya, dua terduga pelaku pembunuhan Aipda Sudira anggota Polantas Polsek Kuta akhirnya diamankan Polisi.
Pria berinisial DJT WN Inggris dan SC WN Australia diamankan di daerah Renon, Jalan Tantular Renon Denpasar Bali.
"Sudah kami amankan di daerah Jalan Tantular Renon," kata Kapolda Bali Sugeng Priyanto, Jumat (19/8/2016).
Sugeng mengaku, apabila mereka diamankan saat polisi melakukan penjagaan di daerah Konjen Australia, dan mereka berjalan kaki yang diduga akan ke Konjen Australia.
"Kami amankan saat hendak menuju di daerah dekat Konjen Australia," tandasnya.(ang)