Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit
TRIBUNNEWS.COM, OELAMASI -- Aparat Satgas Penanggulangan Human Trafficking Polres Kupang, menggeledah asrama penampungan TKI milik PT. Mafan Samudera Jaya di Jalan Adi Sucipto, RT 012 RW 025 di Kelurahan Penfui, Kotamadya Kupang, Rabu (24/8/2016) petang.
Dalam penggeledahan tersebut, penghuni asrama telah menghilang. Direktur PT. Mafan Samudera Jaya yang berinisial YW, juga tidak berada di tempat. Kuat dugaan, penggerebekan itu sudah bocor duluan.
Dalam penggerebekan dan penggeledahan yang dipimpin Kasatreskrim Polres Kupang, AKP Kurniawan Daeli, S.IK, selama tiga jam itu, berhasil disita beberapa barang bukti.
Diantaranya, enam buah paspor TKI, dua buah paspor 48 atau paspor pengantar TKI, KTP, buku ekspedisi, akta kelahiran, ijazah, surat keterangan hasil ceck up kesehatan calon TKI, spanduk, dua unit CPU, satu unit monitor, satu unit printer dan dokumen lainnya.
Salah satu juru masak yang berdomisili di sekitar asrama penampungan TKI itu, digelandang ke Mapolres Kupang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Juru masak kami bawa ke Polres untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kapolres Kupang, AKBP Adjie Indra Widiatma melalui Kasatreskrim Polres Kupang, AKP Kurniawan Daeli, S.IK, Rabu petang.
Penggerebekan dan penggeledahan itu hasil pengembangan penyidikan setelah pihaknya menangkap salah satu tersangka berinisial ST beberapa waktu lalu.
"Ada seorang ibu yang sering bawa calon TKW atau TKI ke sini. Umumnya mereka berasal dari Kabupaten TTS," jelas Kurniawan mengutip keterangan salah satu warga yang berdomilisi dekat lokasi penggerebekan.*