Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sardian Junius Faomasiwate (24), warga asal Nias membunuh bayinya yang berusia enam hari dengan cara dicekik.
Hal itu terungkap ketika Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan rekonstruksi di kos-kosan tersangka di Jl Karya Bakti, Medan Tembung.
Dalam rekonstruksi ini, istri tersangka bernama Monica Sari Silaban (22) turut hadir. Dari keterangan Monica inilah terkuak bagaimana tersangka tega membunuh bayinya.
"Saya awalnya disuruh membeli es batu. Setelah saya kembali, dia (Sardian) menyuruh saya membeli makanan," ungkap Monica pada adegan ke 6 dan ke 7, Kamis (25/8/2016).
Setelah membeli makanan, Monica yang saat itu masih dalam kondisi lemah kembali ke kamar kosnya. Ketika berada di depan pintu, ia melihat suaminya itu mencekik leher anaknya yang sempat diberi nama Gabriel Wate.
"Ku tengok dia duduk di dekat bayi ku. Leher bayi ku itu dicekiknya," kata Monica.
Mengetahui bayinya dicekik, Monica marah. Namun tersangka melarang Monica untuk menggendong bayinya.
"Ku tengok waktu itu bayi kami sudah megap-megap. Nafasnya sudah enggak teratur," kata Monica pada adegan ke 9.
Sebelumnya, tersangka Sardian Junius Faomasiwate dilaporkan oleh istrinya Monica Sari Silaban pada Maret 2016 lalu.
Tersangka dituduh membunuh bayinya yang baru enam hari dilahirkan di rumah kontrakan mereka dengan cara membekap mulut bayi, disertai pukulan.
Pascapembunuhan itu, makam bayi yang ada di tempat pemakaman umum (TPU) nasrani Jl Tuasan/Jl Dahlia, Kelurahan Siderojo Hilir, Medan Tembung sempat dibongkar keluarga, Selasa (29/3/2016) siang.
Dari hasil autopsi yang dilakukan Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri, terdapat sejumlah luka lebam di jenazah bayi yang sempat diberi nama Gabriel Wate itu.(ray/tribun-medan.com)