Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polda Lampung menangkap Lakoni, tersangka penipuan dan pemalsuan dengan kedok sumbangan yatim piatu.
Kasubdit III Jatanras Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto mengatakan, tersangka Lakoni melakukan penipuan dan pemalsuan dengan berkedok sumbangan yayasan yatim piatu Bina Putra Bangsa (Bintang).
Ruli mengatakan, Lakoni mendatangi toko-toko di Pasar Bambu Kuning.
"Tersangka menyodorkan proposal sumbangan atas nama Yayasan Bintang," ujar Ruli, Jumat (26/8/2016).
Menurut dia, Lakoni meminta sumbangan secara sukarela ke pemilik toko.
Lakoni sudah mendapatkan uang Rp 165 ribu dari para pemilik toko. Ternyata uang tersebut, kata Ruli, tidak disumbangkan ke yayasan melainkan digunakan untuk keperluan sendiri.
Ruli mengutarakan, Lakoni ternyata bukan pegawai yayasan tersebut. Lakoni merupakan satpam tempat hiburan malam.
Menurut Ruli, Lakoni memalsukan surat Yayasan Bintang dengan membuat stempel sendiri. Ruli mengatakan, Lakoni sudah lama melakukan penipuan dengan modus meminta sumbangan.
Kegiatan Lakoni meresahkan para pemilik toko di Pasar Bambu Kuning.
"Para pemilik toko melapor ke polda makanya kami lakukan penangkapan terhadap tersangka saat menjalankan aksinya," ujar Ruli.(*)