Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Tim Satgas Pemberantasan Human Trafficking Polres Kupang sedang membidik beberapa pelaku yang masuk kategori bandar besar.
Mereka akan dibekuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami akan urus yang bandar besar. Yang kelas kakap. Yang kemarin (penangkapan) itu, mereka kecil-kecil," jelas Kapolres Kupang, AKBP Adjie Indra Widiatma, Jumat (26/8/2016) siang.
Ia menjelaskan sampai sekarang jumlah tersangka yang dibekuk masih 13 orang ditambah beberapa orang sebagai saksi.
Kapan bandar besar akan dibekuk? "Mohon izin Pak! Beri kami waktu satu minggu. Targetnya sudah teridentifikasi," janji Kapolres Adjie.
Ia mengatakan selama beberapa hari ini dipakai untuk mempelajari dokumen serta sejumlah barang bukti yang sudah disita setelah penangkapan 13 tersangka. "Untuk sementara kami break down dulu," ujarnya.
Waktu luang ini, lanjut Adjie, juga bisa dipakai tim penyidik untuk mengidentifikasi bukti serta arah pemeriksaan tersangka dan saksi. Dengan begitu proses pembuatan BAP bisa lancar, rapi dan tuntas sampai akarnya.
"Jangan sampai karena sibuk tangkap orang terus, proses pembuatan BAP tercecer dan tidak rapi. Lalu ujungnya orang praperadilankan Kapolres. Kan percuma kerja keras sampai subuh itu," jelas Adjie.
Ditegaskannya, tim Satgas Human Trafficking bekerja berdasarkan bukti. Bukan asumsi.
"Kalau kerja cuma pakai asumsi atau kata orang, hasilnya cuma buat gaduh saja. Kan, percuma kalau tidak ada hasil," tandasnya.
Tentang nasib juru masak yang dijemput dari Penampungan TKI milik PT. Mafan Samudra Jaya di Jalan Adi Sucipto, RT 012 RW 025 di Kelurahan Penfui, Rabu petang, kata Adjie masih tetap berstatus sebagai saksi.
"Dia kerja masak untuk para TKI yang ditampung di asrama itu. Cuma itu saja. Meski begitu penyidik tetap mengambil keterangan darinya sebagai saksi. Bukan sebagai tersangka," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, aparat Satgas Penanggulangan Human Trafficking Polres Kupang, menggeledah asrama penampungan TKI milik PT. Mafan Samudra Jaya di Jalan Adi Sucipto, RT 012 RW 025 di Kelurahan Penfui, Kota Kupang, Rabu (24/8/2016) petang.
Dalam penggerebekan dan penggeledahan yang dipimpin Kasatreskrim Polres Kupang, AKP Kurniawan Daeli, S.IK itu, berhasil disita beberapa barang bukti.
Di antaranya, enam buah paspor TKI, dua buah paspor 48 atau paspor pengantar TKI, KTP, buku ekspedisi, akta kelahiran, ijazah, surat keterangan hasil ceck up kesehatan calon TKI, spanduk, dua unit CPU, satu unit monitor, satu unit printer dan dokumen lainnya.
Seorang juru masak yang berdomisili di sekitar asrama penampungan TKI itu, digelandang ke Mapolres Kupang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. (*)