Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Jajaran personel unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil meringkus Yao Sara Telaumbanua (41), pelaku pencurian sebuah tas di dalam kabin truk Mitsubishi milik korban di kawasan Kapuas Besar, Pontianak, Senin (22/8/2016).
Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Alber Manurung mengungkapkan, Jumat (26/8/2016) sekitar pukul 15.30 WIB pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Yao, yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian.
"Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi LP/VIII/2016/KALBAR/RESTA PTK/SEK PTK KOTA, tertanggal 22 Agustus 2016," ungkapnya, Sabtu (27/8/2016).
Kompol Alber menguraikan kronologis aksi pencurian yang dilakukan tersangka Yao. Pelaku mengambil sebuah tas selempang warna hitam, dengan cara masuk di dalam kabin truk, pada saat korban melakukan pengecekan barang angkutannya.
"Tas milik korban saat itu berisi uang sekitar Rp 400 ribu, STNK mobil, SIM B1 dan SIM C. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta, dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Kota," jelasnya.
Berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, personel unit Reskrim Polsek Pontianak Kota lantas melakukan serangkaian proses penyelidikan, sehingga akhirnya dapat menemukan alamat pelaku.
"Selanjutnya terhadap tersangka langsung dilakukan penangkapan, beserta barang bukti berhasil diamankan dari tangan tersangka, dan dibawa ke Polsek Pontianak Kota guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Tersangka Yao Sara Telaumbanua merupakan warga Gang Sambas, Jl Tani Makmur, Pontianak Selatan.
Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu tas selempang warna hitam, satu STNK truk milik korban, satu SIM B1 serta satu SIM C.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut sendiri. Selain itu dia juga pernah diproses hukum di Polresta Pontianak, karena menjambret," kata dia.