Kemudian lima pejudi kolok - kolok, yakni Johan Londok alias Johan (46), warga Gang Hanura 1, Jl. Adisucipto, Kecamatan Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya. Eka Mardianto alias Eka (54), warga Gang Andalas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Tersangka Mariono alias Pak Udak, warga Blok B 3, Komplek Pesona Parma, Jl Husein Hamzah, Pontianak Barat. Buyung Ruli Hermawan alias Buyung (45), warga Asrama Gatot 2, Jl Adisucipto, Kecamatan Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya. Dan Darmiati alias Ningsih (36), warga Gang Hanura 2, Jl. Adisucipto, Kecamatan Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Sementara tersangka perjudian remi boks, yakni M Ipan Kamil alias Ipan (30), warga Gang Mandiri, Jl. Adisucipto, Kecamatan Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya. Khoirul Umam alias Umam (39), warga Gang Karya 5, Jl Padat Karya, Kecamatan Pontianak Tenggara. Srimulyati alias Mak Tom (52), warga Gang Siaga, Jl Adisucipto, Kecamatan Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Barang bukti judi togel yang berhasil diamankan, yakni, rekapan nomor togel, telepon seluler merek Nokia yang berisikan pasangan nomor togel pembeli, dua pulpen.
Kemudian barang bukti judi kolok-kolok, uang tunai sebanyak Rp 6,8 juta, lapak judi berbahan kain, dadu dan Hap. Dan untuk barang bukti judi remi boks, yakni uang tunai sebanyak Rp 736 ribu, lima set kartu remi boks.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, 1 orang mengakui perbuatannya telah melakukan perjudian jenis togel sekaligus sebagai tuan rumah, 5 orang mengakui perbuatan telah bermain judi jenis kolok-kolok, dan 3 orang mengakui bermain judi jenis remi boks, di rumah yang sama," sambungnya.