Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Dua residivis narkoba, SN (29) dan SP (30) dibekuk oleh Dit Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung di tempat berbeda.
SN (29) warga Toboali dibekuk di salah satu rumah kontrakan di kawasan Pangkalan Baru dengan barang bukti 1 paket kecil narkoba dan peralatan menggunakan sabu-sabu, 1 HP dan uang tunai Rp 5.750.000.
Sedangkan SP (28) dibekuk di kawasan Rangkui Pangkalpinang saat akan menunggu pembeli sabu-sabu miliknya.
Dari tangan SP diamankan 4 paket narkotika diduga sabu-sabu berbagai jenis plastik pembungkus narkoba, 1 HP dan uang tunai Rp 1.350.000 semuanya disimpan dalam celana yang dipakai.
"Keduanya merupakan pengedar yang menjadi target kita dan sering lolos. Keduanya merupakan residivis," kata AKBP Adi Afandi Wadir Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung didampingi Kabid Humas AKBP Maladi, Selasa (29/8/2016) saat gelar kasus dan barang bukti.