ersangka Ini Buron Empat Tahun bawa uang 80 juta hasil Jamret
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sempat menjadi DPO Polsekta Telanaipura, Heriyanto als Heri (35) tahun warga penyengat Rendah RT 11 ini akhirnya berhasil di bekuk beberapa waktu lalu.
Disampaikan Kapolsekta Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf melalui kanit Reskrim Ipda Imam Budianto mengatakan, tersangka sudah buron selama empat tahun.-
Namun, atas informasi yang diperoleh pihak kepolisian, tersangka akhirnya berhasil dibekuk.
Tersangka sendiri melakukan aksinya pada tahun 2012 lalu. Saat itu korban yang seorang perempuan tengah di atas speda motor di kawasan buluran.
"Koorban pada saat itu sedang mampir di warung, posisinya duduk di bonceng tasnya dipangku,"kata Ipda Imam, Rabu (31/8/2016).
Namun, pelaku datang dari belakang seorang diri mengendarai spedamotor lantas memepet korban.
Dengan sigap tersangka menarik dan melarikan tas korban yang berisi uang tunai 80 juta Rupiah.
"Sekarang kita masih mencoba mencari barang bukti perkara jambret tersangka. Karena tasnya sudah dibuang korban, sementara uang sudah dihabiskan oleh tersangka," latanya.
Pihak kepolisian sendiri baru bisa mengungkap kasus ini setelah empat tahun memburu tersangka.
"Selama pelarianya dia berpindah-pindah terus sehingga ckup sulit dilacak keberadaanya,"kata Ipda Imam.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.(dnu)