News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Proyek Land Clearing Bandara Radin Inten, Mantan Kadishub Lampung Diseret ke Meja Hijau

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung duduk di kursi terdakwa pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (31/8/2016). Albar menjadi terdakwa kasus korupsi land clearing bandara Radin Inten II.

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung duduk di kursi terdakwa pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (31/8/2016).

Albar menjadi terdakwa kasus korupsi land clearing bandara Radin Inten II.

Pada persidangan ini, jaksa penuntut umum Sidrotul Akbar mengatakan, korupsi terjadi pada Agustus 2014 sampai Desember 2014.

Dinas Perhubungan memiliki paket pekerjaan konstruksi land clearing bandara Radin Inten II dengan nilai pagu sebesar Rp 8,7 miliar.

Pada proses lelang, dimenangkan PT Daksia Persada dengan kuasa direktur Budi. Namun proses lelang itu dianggap tidak sah karena Budi bukan karyawan tetap perusahaan sebagaimana diatur Perpres Nomor 70 tahun 2012.

Namun karena Albar telah menitipkan pesan ke panitia pengadaan untuk memenangkan PT Daksina Persada, maka panitia memenangkan PT Daksina.

Setelah itu, Albar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menandatangani kontrak dengan Budi.

Dalam prosesnya, Albar membayarkan uang tanpa melakukan pengujian kualitas dan besaran volume yang terpasang pada proyek land clearing.

Pada saat pemeriksaan progres fisik, disebutkan telah selesai 100 persen. “Faktanya pekerjaan baru mencapai bobot 92 persen,” ujar Sidrotul.

Untuk mengejar batas akhir pencairan, Budi bersama Albar membuat laporan akhir pekerjaan seakan-akan pekerjaan land clearing dan pematangan lahan sisi utara telah selesai 100 persen.

Jaksa menyatakan pengerjaan proyek ini tidak sesuai dengan spek yang telah disepakati. Yaitu terdapat kekurangan volume timbunan hasil perhitungan dimensi dan kekurangan volume timbunan hasil pemeriksaan kualitas/kepadatan.

Rangkaian perbuatan itu, menurut Sidrotul telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4,5 miliar.

Jaksa mendakwa Albar dengan dakwaan subsidaritas. Pada dakwaan primair, Albar dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada dakwaan subsidair, Albar dijerat pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini