Laporan wartawan Pos Kupang, Edy Bau
TRIBUNNEWS.COM, ATAMBUA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemukan adanya pelanggaran terhadap undang-undang (UU) yang dilakukan Bupati Belu, Willybrodus Lay.
Pelanggaran dimaksud adalah terkait pencopotan ASN Remigius Asa dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Belu dan ASN Siktus Robert Parera dari jabatan Camat Kakuluk Mesak.
Adapun UU yang dilanggar Bupati Willy antara lain, pertama; UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 32 ayat 1 terkait penerapan sistem merit.
Kedua, UU nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan bupati/ walikota dan gubernur kepala daerah pada pasal 162 terkait pengangkatan, pemindahan, pemberhentian PNS dalam jabatan struktural eselon II dan III. Ketiga, UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain tiga UU, Bupati Willy juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 120 tahun 2004 tentang penyuluh BK dan angka kredit, juga melanggar surat edaran (SE) Menteri PANRB nomor 2 tahun 2016 terkait penggantian pejabat pasca Pilkada.
Terhadap pelanggaran oleh Bupati Belu ini, Komisi ASN telah merekomendasikan agar Bupati Belu sebagai pejabat pembina kepegawaian meninjau kembali SK pencopotan dua pejabat ini. KASN juga meminta agar Bupati tidak memberhentikan PNS dalam jabatan struktural dan fungsional tanpa melalui proses yang mengacu pada peraturan perundang-undangan.
"Untuk masa yang akan datang agar pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam jabatan struktural dan fungsional dilakukan oleh tim Baperjakat dan memperhatikan prinsip sistem merit," demikian Ketua KASN, Sofian Effendi dalam surat KASN tertanggal 22 Agustus 2016 kepada Remi Asa dan Siktus Parera yang diperoleh Pos Kupang di Atambua, Kamis (1/9/2016).