News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Pelaku Praktik Prostitusi anak untuk Kaum Gay Harus Diperberat

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dan Kabareskrim Polri memberikan keterangan pers mengenai kasus kekerasan seks pada anak.

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Menteri Sosial, Khofifa Indar Parawansa mengaku prihatin adanya kasus anak di bawah umur yang menjadi korban praktik prostitusi sejenis.

Ia merasa miris dengan kasus yang diungkap Bareskrim Mabes Polri pada akhir Agustus 2016 itu.

"Kami mendengar sering, tapi ini sudah berada di dalam jaringan mafia," kata Khofifah di Jalan Ir Juanda, Kota Bandung, Jumat (2/9/2016).

Khofifah pun berharap, penanganan kasus tersebut bisa dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.

Sebab saat ini sudah ada hukuman tambahan atau hukuman pemberatan seperti yang diatur peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perrubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Perppunya sudah ada dan berlaku sejak ditandatangani presiden. Tapi memang harus menunggu menunggu proses pembuktian di pengadilan," kata Khofifah.

Seperti yang diatur dalam Perppu, kata Khofifah, terdapat hukuman tambahan terhadap pelaku kejahatan seksual.

Antara lain, kebiri, identitas pelaku diungkap, dan pemasangan chip pada tubuh pelaku.

Adapun hukuman pemberatan, yakni penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Sedangkan pemberian hukuman tambahan dan pemberatan itu, kata dia, tergantung jumlah korban, kondisi kejiwaan korban, dan penyakit yang dialami korban.

"Nah pemberlakukan perppu itu tinggal dikaitkan dengan bukti dan saksi pada proses persidangan berlangsung," kata Khofifah.

Sejauh ini, kata Khofifah, para korban telah diambil sampel darahnya.

Para korban tinggal mengikuti tes kesehatan untuk mengetahui adanya penyakit menular seksual yang terinfeksi kepada korban.

"Jadi kami menunggu pendalaman bareskrim kapan bisa p-21 sehingga bisa dibawa ke pengadilan sehingga hakim bisa lihat bukti dan saksi dengan memvonisnya dengan pasal berlapis," kata Khofifah. (cis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini