News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SMAN 4 Bandung Sebut DPR Tidak Naik Kelas Bukan Karena Nilai Nol

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SMA Negeri 4 Bandung

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Kota Bandung, Dadang Yani Zakaria, angkat bicara soal pengaduan yang dilakukan Danny Daud Setiana, orang tua DPR (15), ke Komisi Perlindungan Anak (KPA).

Ia langsung mengklarifikasi terkati dengan dugaan yang diadukan Danny ke KPA di Jakarta pada hari ini.

Kepada awak media ia mengaku sangat menyesalkan atas kejadian yang dialami DPR sehingga klarifikasi yang diberikannya tidak berlanjut dan dianggap sebagai kekeliruan. 

“Mudah-mudahan dari pihak berkaitan orangtua bisa paham,” kata Dadang kepada wartawan di SMA Negeri 4 Kota Bandung, Jalan Gardu Jati, Kota Bandung, Senin (5/9/2016).

Menurut Dadang, informasi yang disampaikan orangtua DPR terkait dengan nilai nol yang diberikan guru sehingga mengakibatkan tidan naik kelas itu tidak benar.

Ia menyebut, orang tua DPR khususnya Danny tidak menerima informasi yang utuh terkait dengan pemberian nilai nol tersebut.

“Selama ini yang datang ke sekolah itu ibunya. Yang bersangkutan (Danny. Red) tidak pernah datang ke sekolah dan konfirmasi pada kami,” ujar Dadang.

Dadang meluruskan jika DPR tidak naik kelas bukan karena nilai matematikanya yang mendapatkan angka nol.

Ia mengatakan, DPR tidak naik kelas lantaran tidak memenuhi syarat kenaikan karena ada empat mata pelajaran yang nilainya yang tidak memenuhi syarat.

Dadang menjelaskan, ada empat nilai yang membuat siswi tersebut tidak naik kelas. Keempat nilai yang tidak memenuhi kriteria minimal kecerdasan (KMK) itu, yaitu  Matematika Wajib, Matematika Peminatan, Kimia, dan Bahasa Indonesia.

SMAN 4 Bandung menetapkan KMK pada setiap pelajaran dengan nilai 75.

“Jadi tidak naik kelasnya itu berdasarkan kriteria yang diatur dalam Permendikbud nomor 53 tahun 2015. Jika sekolah menggunakan sistem SKS, tidak ada kenaikan kelas. Tapi kami menggunakan pakai sistem paket yang ada kenaikan kelas,” kata Dadang.

Dikatakan Dadang, pihaknya juga sudah memberikan kesempatan kepada DPR untuk melakukan remedial.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini