Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Majelis hakim yang diketuai Pastra Joseph menghukum pasangan suami istri Eko Muryanto dan Sutriah dengan pidana penjara selama lima tahun.
Pasangan ini dinyatakan bersalah karena menganiaya anak kandung Sutriah N (11).
Putusan ini dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (6/9/2016).
Terhadap vonis yang dijatuhkan keduanya menerima.
Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menganiaya N secara berlanjut.
Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Suprianti.
Pada tuntutannya, Suprianti menuntut keduanya dihukum pidana penjara selama lima tahun.
Usai sidang, kedua terdakwa hanya bisa menutupi wajahnya saat diliput oleh awak media.
Mereka tak mau mengeluarkan sepatah kata pun saat ditanya para jurnalis mengenai tanggapannya terhadap putusan majelis hakim.
Eko dan Sutriah menganiaya N sejak tahun 2013 silam.
Sutriah pernah menempelkan pisau panas ke alat vital anak perempuannya itu.
Peristiwa itu terjadi di dapur rumah.
Usai memarahi N, Sutriah mengambil pisau di dapur.
Sutriah lalu memanaskan pisau itu di kompor.
Eko pada saat itu berada di kamar.
etelah beberapa menit, Sutriah menempelkan pisau panas itu ke kelamin anaknya.
Tidak berhenti sampai disitu, Sutriah kemudian mengambil balsam.
Balsam itu lalu ia usapkan ke kelamin N sehingga kesakitan memegangi alat vitalnya.
Melihat hal itu, Sutriah menarik tangan N dan mengarahkan ke mulutnya.
Penganiayaan lainnya adalah Sutriah mencabut gigi N pakai tang.
Penganiayaan Sutriah terhadap N terungkap, setelah N melarikan diri dari rumahnya, ketika orangtuanya pergi.
N berhasil membuka grendel pintu kamarnya.
Ia lalu turun ke jurang di belakang rumahnya.
N berjalan menyusuri sungai di belakang rumahnya sejauh kurang lebih 50 meter.
Hingga akhirnya, N sampai di sebuah masjid.
Jamaah masjid yang melihat N dalam keadaan lemas, lalu membawa N ke rumah sakit.
N menceritakan kepada warga bahwa ia memiliki bibi bernama Sutinah.
Warga pun memberitahu Sutinah mengenai kondisi N.
N lalu menceritakan apa yang dialaminya ke Sutinah.
Sutinah akhirnya melaporkan Eko dan Sutriah ke polisi.