TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Uang Rp 420 juta di rekening sebuah bank cabang Panglima Sudirman, Surabaya milik Eric Priyo Prasetyo tiba-tiba lenyap.
Kasus ini pun oleh korban dilaporkan ke Polda Jatim karena dirinya merasa tak pernah melakukan transaksi atau pemindahbukuan uang sebanyak itu.
"Uang saya tiba-tiba saldonya tinggal Rp 400.000. Terus terang heran," ujar Eric didampingi kuasa hukumnya Nizar Fikkri SH di Polda Jatim, Selasa (6/9/2016).
Eric yang juga dosen di Fakultas Kedokteran Gigi Unair Surabaya menceritakan, ia adalah nasabah bank tersebut menggunakan aplikasi Mobile Banking.
Untuk mengakses rekeningnya, ia menggunakan nomor telepon seluler pascabayar atas nama Tio Lulu Ugo (ibu kandungnya) yang juga tersinkronisasi dengan email pribadi korban.
Selama menggunakan akses ini, korban tak pernah merasakan keluhan.
Namun, dua minggu sebelum rekeningnya dibobol, ia kerap mendapat SMS atau telepon dari berbagai nomor ponsel.
Intinya, orang tak dikenal menghubunginya ponselnya minta nomor aplikasi M Banking
"Saya tak pernah menghiraukan walau ada SMS menanyakan ID, User Name dan aplikasi berkali-kali. Tapi kok bobol juga uang saya," terang Eric dengan nada heran.
Teror pelaku sempat mengancam jiwa Eric, bahkan pelaku mengaku tahu posisi korban saat itu.
"Pelaku juga pernah mengaku dari sebuah. Mungkin pelaku membujuk agar mau memberi nomor aplikasi MBanking saya. Tapi tak pernah saya beri," ungkapnya.
Khawatir terhadap uang yang ada di bank, Eric kemudian menghubungi Meliana, Kepala sebuah bank di Jalan Panglima Sudirman Surabaya.
Ia disarankan untuk tidak menanggapi SMS maupun telepon dari orang yang tidak dikenal.
Pelaku yang dianggap mengganggu privacy-nya, korban bersama ibunya, Tio Lulu Ugo datang ke kantor sebuah operator telepon seluler untuk menutup account kartu pascabayar yang dipakai.
Sekitar pukul 19.51 WIB account kartu itu ditutup, namun beberapa menit sebelum acount ditutup tepatnya pukul 19.39 WIB telah terjadi tranksaksi pemindahbukuan uang senilai Rp 100 juta dari rekening Eric ke rekening lain yang juga nasabah sebuah bank tersebut tanpa ada perintah korban.
Rupanya tranksaksi pemindahanbukuan itu berlangsung secara terus menerus mulai pukul 19.39 WIB sampai pukul 01.21 WIB dengan total tranksaksi mencapai Rp 420 juta.
Taggal 5 Juni penerima atas nama Umar Adi Alamsyah nomor rekening 3599132077 sebuah bank yang sama senilai Rp 100 juta, 5 Juni penerima atas nama Abdul Hakim nomor rekening 359872988 juga bank sama Rp 100 juta 5 Juni penerima atas nama MGS Haries Budianto nomor rekening 9000036639681 sebuah bank lain Rp 25 juta.
Setelah tahu uangnya ludes dalam rekening, 7 Juni 2016, Eric mengadu ke bank tersebut. Tujuannya agar mendapat penjelasan terkait dananya yang raib tanpa ia pakai. Penjelasan yang diperoleh dari pihak bank justru menyakitkan korban.
"Saya kemudian minta data mutasi rekening dan print out buku tabungan saya. Khususnya terkait informasi tranksaksi keuangan saya, tapi pihak bank menolak memberikan dengan alasan rahasia nasabah," tutur Eric.
Bank hanya memberikan data terkait tanggal, waktu dan jumlah tranksaksi tanpa memberi data kepada rekening siapa saja tranksaksi pemindahbukuan tersebut dilakukan.
Pada hari yang sama, 7 Juni 2016, Eric dan ibunya Tio Lulu Ugo datang ke kantor operator ponsel untuk menanyakan terkait adanya pengaktifan nomor kartu sehingga dapat menerima sms kode aktifasi.
Padahal dalam waktu yang sama, account nomor tersebut sedang dalam proses penonaktifan.
Operator ponsel tersebut menyatakan jika account nomor tersebut telah digandakan sebelum proses penonaktifan berakhir dengan lokasi pengaktifan di Jakarta.
Sedang kuasa hukum korban, Nizar Fikkri SH, menyesalkan sistem keamanan di bank tersebut yang begitu mudah dibobol.
Ia juga menyayangkan sikap pihak bank yang tidak kooperatif atas pengaduan nasabahnya.
"Orang menyimpan uang di bank atas dasar kepercayaan dan keamanan. Tapi terhadap klien kami tidak ada itikad baik. Padahal klien saya adalah salah satu nasabah yang loyal. Tapi saat terjadi masalah seperti ini bank malah tidak peduli dan terkesan cuci tangan," ujar Fikri.
Untuk itu, ia akhirnya menempuh jalur hukum dan lapor ke Polda Jatim dengan nomor laporan TBL/88/VI/2016/SUS/JATIM.
Selain itu, Fikri juga sudah melaporkan hal ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.
"Ini merupakan pelajaran mahal bagi kita semua. Karena orang memilih menyimpan uang di bank untuk keamanan uang dan orang memilih menggunakan aplikasi Mobile Banking untuk mempermudah tranksaksi tapi malah hasilnya babak belur," tandas Nizar Fikri.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono, mengaku masih menyelidiki laporan korban.
"Saksi yang ada akan diperiksa semua. Baik saksi korban, bank dan operator ponsel juga dimintai keterangan," paparnya.