News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suhami Nekad Jual Kapling Fiktif, Ini Akhirnya yang Terjadi

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Dengan modus menjual tanah Kapling di kawasan Bengkong, Suhami (25) harus berurusan dengan hukum.

Ia dilaporkan Daniel Efendi Panjaitan yang merasa tertipu karena tanah yang dibeli dari Suhaimi tidak kunjung ada kejelasan.

Padahal Daniel sudah memberikan uang senilai Rp 175 juta.

Suhaimi yang ditemui di Mapolsek Bengkong menuturkan, tanah yang hendak ia jual kepada orang-orang tersebut adalah tanah warisan keluarganya.

Namun saat ini, tanah masih dalam sengketa keluarga sehingga  belum bisa memberikan kapling ataupun untuk dibangun.

"Itu tanah sodara Mama saya. Saya mau jual sama Daniel. Saat ini tanah itu masih sengketa makanya belum bisa dibangun," sebut Suhaimi menerangkan.

Ada sekitar 30 orang yang hendak membeli tanah tersebut. Jika dikaplingkan bisa sampai 50 kapling lahan yang akan dijual Suhaimi tersebut.

Sementara untuk Daniel sendiri, ia berencana akan memberli sebanyal 20 kapling dengan harga Rp 350 juta.

"Dia baru kasih uang 175 juta saja. Tapi dia desak tanah itu yang mana, saya bilang masih proses karena tanah warisan ini masih sengketa," sebutnya lagi.

Merasa tertipu oleh Suhaimi, akhirnya Daniel membuat Laporan ke Polsek Bengkong.

Diduga, selain Suhaimi masih banyak warga Batam yang tertipu jual beli tanah kapling bermasalah ini.

Kapolsek Bengkong AKP Hendrianto mengatakan, masih banyak korban lainya yang ditipu oleh Suhaimi.

Dan lahan yang hendak dijual tersebut tidaklah ada.

Ketika para pembeli datang hendak mengecek lokasi, Suhaimi menunjukan lokasi lain.

"Tanah itu tidak ada. Dia hanya mengaku saja kalau tanah itu punya keluarga orangtuanya. Bukan Daniel saja yang menjadi korban, masih banyak warga di Batam yang belum melapor," sebut Hendrianto.

Hendri berharap, jika ada orang menawarkan tanah seperti Suhaimi ini jangan langsung percaya saja.

Apalagi untuk di Kota Batam, kebanyakan lahan sudah dikuasai oleh BP Batam.

"Saya hanya bisa menghimbau, jika ada yang merasa tertipu segara lapor kepada kita. Biar kita selesaikan semua permasalahan ini," sebut Hendrianto.

Akibat perbuatanya tersebut, tersangka dikenakan pasal 372 dan 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun Penjara. (Koe)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini