Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Seolah tidak ada beban, Sr (30) perempuan yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang masih sempat senyum-senyum saat digiring Penyidik Polresta Barelang ke Ruang Tahanan.
Sr ditetapkan tersangka setelah terbukti menggunakan jasa J, seorang Gigolo Imigran asal Afganistan yang tengah mencari suaka.
Namun dalam hal ini, Sr ditetapkan sebagai tersangka karena sudah melakukan pencabulan anak dibawah umur.
Saat ditemui di unit buser Polresta barelang, Sr mengaku kalau dirinya hanya ingin berhubungan badan saja dengan J.
Sensasi kenikmatan berhubungan badan dengan J seolah membuat Sr ketagihan bahkan dengan polos ia mengatakan kalau berhubungan Badan dengan J lebih puas ketimbang dengan pria lokal.
Walaupun sudah kenal selama tiga bulan terakhir, namun Sr mengaku baru berhubungan badan selama tiga kali saja.
Dan setiap melakukan kencan, Sr dan J menyewa sebuah hotel yang dibiayai oleh uang Sr pribadi.
Informasi yang dihimpun Tribunn Sr dulu sempat menjadi PR salah satu hotel di Batam.
Namun kali ini dia sudah tidak bekerja lagi. Selain itu, ia juga diduga merupakan seorang wanita simpanan.
Karena hanya seorang simpanan, untuk kebutuhan biologis tidak selalu ia dapat sesuai dengan keinginannya. Maka dari itu, ketika butuh belaian Sr tidak segan-segan menelpon J hanya untuk sekedar berkencan