News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

‎Tim Hukum ForBALI Sebut Oknum Polisi Lakukan Interogasi Tak Sesuai KUHAP

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Hukum ForBALI I Made 'Ariel' Suardana saat memberikan keterangan kepada media, Senin (12/9/2016). Ia menilai akun @banaspasti 2001 telah menyebarkan fitnah dan melakukan manipulasi foto.

Laporan wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - I Kadek Agus Wirasmana (17) diinterogasi pihak Kepolisian Polres Gianyar selama empat jam.

Itu terkait dengan adanya sebuah akun twitter @banaspati2001 yang melakukan unggahan photo miliknya yang diambil dari akun instagramnya. Yang menjadi soal, ialah berisi cuitan 'Pancasila telah Mati' atau 'Pancasila Was Dead'.

Koordinator hukum ForBALI, I Made 'Ariel' Suardana yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Kadek Agus menyatakan, apabila dalam introgasi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian telah melakukan kesalahan prosedur hukum.

Atau tidak sesuai dengan KUHAP. Sebab, dalam introgasi seharusnya memiliki alat bukti.

"Dalam pemeriksaan itu juga tidak dilakukan di kantor Polisi. Tapi dilakukan di rumah seorang anggota polisi. Dan tidak ada pendampingan hukum, karena Kadek Agus sendiri masih belum cakap hukum," katanya, Senin (12/9/2016).

Dan pada waktu itu, tidak ada orangtua dari Kadek Agus tau klian yang menemani. Atas hal ini, Ariel mengaku, apabila hal ini adalah tidak sesuai dengan KUHAP.

Dan, yang menjadi pertanyaan, apa yang dilakukan polisi adalah melakukan tindakan berupa introgasi selalu pada malam hari.

"Kenapa selalu pada malam hari. ‎Ini yang kami cermati. Tidak hanya kasus Kadek Agus, kasus Gung Omlet pun sama. Selalu malam hari, saat seseorang sudah mengantuk dan butuh istirahat," tandasnya. (ang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini