Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Muhammad Anwar mengatakan, penyitaan ratusan dus oli palsu merupakan tindaklanjut dari pemilik merek.
Anwar menuturkan, pelapor atas nama Rafiaddin memberitahu mengenai adanya peredaran oli palsu di Lampung.
Berdasarkan laporan itu, tutur dia, petugas melakukan penyelidikan.
“Hasilnya memang kami temukan ada dua toko di Tulangbawang dan Bandar Lampung yang menjual oli palsu dengan merek tertentu,” ujar Anwar, Kamis (15/9/2016).
Ia mengatakan, petugas bersama dengan pelapor mendatangi kedua toko itu dan menemukan adanya oli-oli palsu.
Untuk memastikan, keaslian oli tersebut, papar Anwar, penyidik membawanya ke laboratorium untuk penelitian.
Anwar mengatakan, kandungan yang ada di dalam oli palsu itu hampir sama dengan oli asli.
“Namun setelah diproses laboratorium ada yang berbeda kandungannya. Jadilah kami yakin itu oli palsu,” ucapnya.
Menurut Anwar, kedua toko menjual oli palsu itu sejak enam bulan lalu. Ia mengutarakan, kedua toko mendapatkan oli palsu dari salesman yang menawarkan oli palsu.
“Oli palsu itu juga buatan pabrik tapi memakai merek dagang tertentu,” ucapnya.
Kedua pemilik toko dijerat pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek jo pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindunga Konsumen.
Kedua tersangka terancam hukuman pidana kurungan paling lama satu tahun dan lima tahun ata denda paling banyak Rp 200 juta dan denda paling banyak Rp 2 miliar.