Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Anggora Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng menangkap Muhamad Zainal, warga Kaliwungu, Kendal yang kedapatan mengambil paket kiriman berisi narkotika jenis sabu 12 gram dan ganja seberat tujuh gram.
Paket narkotika itu diambil Zainal di kantor ekspedisi pengiriman barang via bus di daerah Kaligawe.
Paket sabu dan ganja ini dibungkus di dalam kotak yang juga diisi dua botol air mineral, VCD porno dan dilapisi rak pembungkus telur.
Paket narkotika itu dikirim dari Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo, mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil operasi Interdiksi 2016.
"Ini hasil operasi Interdiksi 2016 dimana kami melibatkan kepolisian, bea cukai, Pelindo, BPOM, Angkasa Pura dan asosiasi perusahaan jasa pengiriman barang," kata Tri, Jumat (16/9/2016).
Tri mengatakan, saat ini pengakuan Muhamad Zainal narkotika tersebut untuk digunakan sendiri.
"Pengakuannya dipakai sendiri, tapi masih kami kembangkan. Karena melihat barang buktinya sebanyak itu, kemungkinan diedarkan masih kami dalami," katanya.