Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - HL (22), sopir angkutan kota (angkot) yang biasa mangkal di Kota Siantar terancam hukuman 15 tahun penjara karena sempat menculik dan mencabuli siswa SMP berinisial GR (14).
Saat ini, tersangka HL dititipkan di sel sementara Polresta Medan.
"Tersangka HL kami kenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo 76 D subider pasal 82 ayat 1 Jo 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Fahrizal, Jumat (16/9/2016) sore.
Menurut Fahrizal, tindakan cabul ini dilakukan tersangka di Kota Medan. Korbannya lebih dulu diculik dan dibawa dari Siantar menuju Kota Medan.
"Setelah dibawa dari siantar pada Minggu (11/9/2016) kemarin, korbannya sempat diinapkan di kawasan Tebingtinggi. Di sana, korban diinapkan di rumah teman tersangka," kata Fahrizal.
Setelah semalaman berada di Tebingtinggi, korban kemudian dibawa ke Jl TD Pardede Medan. Di Kota Medan inilah korban digagahi dengan ancaman.
"Kami mendapat laporan dari keluarga dan kemudian kami membentuk tim gabungan. Dalam penangkapan ini, kami dibantu Polda Sumut," ungkap Fahrizal.(ray)