Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tim Reserse Kriminal Polresta Jambi membongkar jaringan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Kasus ini mencuat setelah polisi meringkus WH (65) yang diduga sebagai pengguna jasa layanan prostitusi anak di bawah umur.
WH digerebek tim Reserse Kriminal Polresta Jambi pada Selasa (13/9) lalu.
Ia dibekuk di salah satu hotel kelas melati di kawasan Kebun Handil, Kecamaan Jelutung, Kota Jambi.
Baca Juga : Ternyata Kakek Tua Ini Sudah 'Begituan' dengan Lima Siswi SMP yang Nyambi
Terungkapnya kasus prostitusi yang melibatkan siswi SMP ini berawal dari kecurigaan warga.
Warga dibuat heran dengan uang yang cukup banyak yang dimiliki oleh AK (13) yang masih duduk di bangku SMP.
Setelah di bujuk akhirnya korban mengaku telah di setubuhi oleh WH dan untuk menutup mulut, korban diberi uang sebesar Rp 1 juta.
Polisi mendapatkan laporan adanya aktifitas eksploitasi anak di bawah umur dan dari kecurigaan itu, warga kemudian melapor ke Mapolresta Jambi dengan nomor laporan LP/B-564/ VIII/2016/Jambi/SPKT I , tertanggal 23 agustus 2016.
"Awalnya ada kecurigaan dari warga berinisial S saat mengetahui korban memiliki uang yang banyak," kata Doni, Jumat (16/9)
Dari laporan tersebut tim Reskrim Polresta Jambi melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
"Dari kecurigaan ini kita pancing WH untuk bertemu di salah satu hotel di Kota Jambi,"kata Kompol Doni.