News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dilarikan Kenalan Facebook, YA Lalu Dibegituin Empat Kali di Pondok Kebun Sawit

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

iustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Tersangka pelaku pembawa kabur gadis bawah umur, YA (15), warga Bukitbetung Sungailiat, kini telah diamankan oleh polisi.

Tersangka atas nama Uding (23), buruh harian, warga Desa Nibung Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka dijebloskan ke dalam penjara, Jumat (16/9) kemarin.

Uding adalah teman facebooker YA.  

Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana diwakili Kapolsek Puding Besar, AKP Junaidi dikonfirmasi harian ini, Jumat (16/9) mengemukakan Tersangka Uding telah diamankan di balik jeruji besi kantor kepolisian sektor setempat.

Kapolsek menjelaskan secara rinci soal kronologis kejadian, sehingga berbuntut diamankannya Uding.

Menurutnya, tersangka pelaku diduga membawa lari anak perempuan di bawah umur.

Dugaan lainnya, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 332 KUHP, Pasal 287 KUHP dan atau Pasal 81 Ayat ( 2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UURI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak," jelas kapolsek.

Hasil penyidikan pihak kepolisian lanjut kapolsek, diketahui TKP perbuatan mesum yang dimaksud dilakukan Uding terhadap korban di pondok kebun sawit di Desa Nibung Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.

Pelaku membawa lari anak pelapor (ibu korban) dan setelah melakukan pencarian selama tiga hari keluarga menemukan anak pelapor di Desa Nibung yakni di rumah (Tersangka).

"YA mengakui mengalami perbuatan pencabulan (di pondok kebun itu) oleh Uding sebanyak empat kali. Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma serta depresi," jelas kapolsek.

Terkait perbuatan tersangka pelaku, telah dilaporkan oleh Ibu korban secara resmi ke Polsek Puding, setelah sebelumnya sempat melapor secara lisan ke Polres Bangka.

"Tindakan yang telah kita ambil adalah menerima LP (laporan ibu korban), membawa korban visum ke RSUD Sungailiat, melakukan pemeriksaan (BAP) para saksi-saksi dan mengamankan tersangka pelaku di Polsek Puding Besar," jelas kapolsek.

Dilansir sebelumnya disebutkan, YA, remaja berusia 15 tahun siswi sebuah SMPN Sungailiat, menghilang sejak Rabu (14/9) sore.

YA tak pulang ke rumah di Bukitbetung Sungailiat, usai pergi bertamu ke rumah teman-temannya pada hari kedua Idul Adha. YA kemudian ditemukan berada di Desa Nibung Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka.

Teman Mesra yang Disebut Bunda

Dari wall facebook YA juga terlihat Mang Dafi Uding sudah memanggil YA dengan sebutan bunda.

Saat sore usai bertamu ke rumah teman-temannya YA diantar DL temannya di Jalan dekat TK Melati Sungailiat. Di sana rupanya YA dijemput oleh Uding.

Menurut Kaling Bukit Semut Yus Rizal Yubahar, YA sempat dibawa oleh Uding ke kebun sawit.
Selanjutnya, baru setelah itu YA dibawa Uding ke rumahnya.

"Rupanya YA tu lari dari rumah orang laki tu ke rumah kades yang dak jauh dari rumah orang laki yang bawa YA," ungkap Yus kepada harian ini, Jumat malam kemarin.

Usai maghrib, Kades Nibung menelepon Ras ibu YA mengatakan anaknya ada di Desa Nibung dan berada di rumahnya.

Ras bersama RT setempat langsung ke Desa Nibung untuk bertemu anaknya YA. Kemudian ibu YA bersama Kades Nibung melaporkan ke Polsek Puding Besar. Selanjutnya Uding langsung diciduk oleh petugas polsek. (chy)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini