News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibrahim Nekat Gelapkan Uang Perusahaan u00ntuk Biaya Nikah

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Hal serupa juga dilakukan terdakwa yang mencatut Universitas Islam Malang. Dalam pembuatan Purchasing Order (PO) terdakwa membuatnya secara asal-asalan.

PO fiktif dari PDAM Surabaya diajukan 27 Pebruari 2015 dan PO fiktif dari Universitas Islam Negeri Malang diajukan 25 Juni 2015.

"PO fiktif diterima Wiwik Yuliati staf bagian PO. Setelah itu perusahaan mengeluarkan dana sesuai pengajuan terdakwa," jelasnya.

Nilai untuk pembelian alat kantor fiktif di PDAM Surabaya mencapai Rp 126 juta dan proyek fiktif di Universitas Malang nilainya Rp 134 juta.

Kedok terdakwa terbongkar setelah pimpinan perusahaan Carolina Wijaya mengecek di dua lokasi.

Karena dalam rentang wakt itu tidak ada laporan atau kabar kapan pencairan dana dari 2 PO yang dikeluarkan. Ternyata proyek yang diajukan terdakwa tidak ada.

"Dari situ akhirnya dilaporkan korban Carolina ke polisi dan terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP," kata JPU Cakra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini