Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polda Bali belum menerima telegram rahasia terkait pencopotan Kombes Franky Haryanto sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Bali.
"Kami belum menerima TR. Sebagai Kapolda saya hanya melakukan pembebastugasan," ujar Kapolda Bali Irjen Sugeng Priyanto seusai salat Jumat di Polda Bali, Jumat (23/9/2016).
Sugeng menjelaskan pembebastugasan Franky melalui surat perintah agar mudah menjalani pemeriksaan di depan perwira Pengamanan Internal Mabes Polri.
Ia memastikan pencopotan Kombes Franky dapat dilakukan melalui telegram rahasia yang dikeluarkan Mabes Polri. Sementara sekarang belum ada pencopotan terhadap Franky.
Franky diduga memeras sejumlah tersangka tujuh kasus narkoba di bawah 0.5 gram. Rata-rata mereka dimintai Rp 100 juta dan satu kasus tersangka warga negara Belanda diminta satu unit mobil Fortuner tahun 2016.
Selain memeras uang dari pengguna narkoba, Franky diduga terlibat pemotongan anggaran DIPA 2016 dengan barang bukti uang Rp 50 juta di brankas bendahara satuan.
Informasi yang beredar, Paminal Mabes Polri mengamankan dan menyita rekaman Franky pada 17 Agustus 2016 kepada anggota yang isinya memerintahkan anggota untuk kongkalikong kasus narkoba yang barang buktinya di bawah satu gram.