TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Nama Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo dua hari ini menjadi perbincangan banyak kalangan.
Maklum saja, secara mengejutkan pengasuh sekaligus pemilik padepokan yang berdiri sejak tahun 2000 ini diringkus jajaran Polda Jatim setelah diduga kuat menjadi otak pembununuhan terhadap dua mantan pengikut setianya.
Berdasarkan informasi dari kalender tahun 2016 yang dikeluarkan Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ini, ada beberapa visi misi dan sejarah berdirinya padepokan ini.
Padepokan ini berdiri atas dasar cita - cita mulia Mas Kanjeng, sapaan lain Dimas Kanjeng Taat Pribadi, untuk bisa membantu dan menyantuni anak yatim.
Selain itu, fakir miskin dan bertekad untuk meningkatkan kesejahteraan umat pada umumnya.
Dalam tulisan itu disebutkan juga bahwa Mas Kanjeng ini hanya bermodal yakin akan kebesaran Tuhan Yang Maha Esa.
Dia pernah berguru dan menuntut ilmu ke sejumlah ulama sejak tahun 2000.
Alhasil, ia pun bisa meraih kesuksesan hingga saat ini meski sempat diterjang beberapa ujian kehidupan.
Ia memegang teguh kunci kesuksesan yakni perjuangan dan pengorbanan.
Dalam tulisan itu juga disebutkan bahwa ajaran padepokan ini tidak ada yang melanggar ajaran agama.
Dia mengklaim padepokan ini sudah memperoleh pengakuan pemerintah lewat kementrian negara (Sekneg) yang menyatakan bahwa dana - dana yang ada di padepokan ini baik itu sentral / gudang maupun perbankan tidak ada sedikitpun memiliki unsur pidana.
Padepokan ini juga diklaim sudah mendapatkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU - 3632. AH.01.04 Tahun 2012.